Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SODIUM TRIPOLIFOSFAT (STTP) MUTU TEKNIS SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis, melalui: a. persetujuan teknis dari Direktorat Pembina Industri; b. pengujian kesesuaian mutu Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan c. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh : a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri, dengan ketentuan: 1) telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi oleh pemerintah negara tempat laboratorium dimaksud berada; 2) negara dimaksud mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN, seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC); 3) negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan 4) ditunjuk oleh Menteri. (3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan: a. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau www.djpp.kemenkumham.go.id b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan dengan KAN. (4) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada: a. surveilan berikutnya setelah diberlakukan Peraturan Menteri ini bagi Perusahaan yang telah memiliki SPPT SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis; atau b. setelah pengajuan permohonan pada LSPro bagi: 1. perusahaan yang belum memiliki SPPT SNI; atau 2. bagi perusahaan yang mengajukan perpanjangan SPPT SNI;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Pasal.id