Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SODIUM TRIPOLIFOSFAT (STTP) MUTU TEKNIS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan/lembaga industri yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, untuk membuktikan bahwa produk yang diimpor merupakan bahan kimia yang digunakan sebagai contoh uji penelitian dan pengembangan atau dalam rangka penerbitan SPPT SNI.
(2) Dalam membuktikan kebenaran atas keseluruhan dokumen persyaratan untuk memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan lembaga terkait.
a. Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
b. identitas perusahaan;
c. kegunaan;
d. kapasitas dan rencana produksi perusahaan;
e. volume impor; dan
f. spesifikasi produk.
(3) Dalam menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangan penerbitan dimaksud pada Direktur Pembina Industri.
(4) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
