Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SODIUM TRIPOLIFOSFAT (STTP) MUTU TEKNIS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 tidak berlaku pada Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis yang digunakan sebagai contoh uji penelitian dan pengembangan atau dalam rangka penerbitan SPPT SNI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Importasi atas Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis yang tidak dikenakan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
