Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SODIUM TRIPOLIFOSFAT (STTP) MUTU TEKNIS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dicantumkan tanggal, bulan dan tahun produksi pada produk dan kemasan produk ditempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang.
(2) Tanggal, bulan dan tahun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan salah satu hal yang menjadi objek pengawasan kualitas produk atas pelaksanaan SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis secara wajib.
Koreksi Anda
