Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SODIUM TRIPOLIFOSFAT (STTP) MUTU TEKNIS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. membubuhkan tanda SNI pada kemasan produk pada tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang; dan
c. penerapan penandaan SNI untuk Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis dalam b
d. entuk curah dibuktikan dengan Copy SPPT-SNI yang telah di legalisir.
Koreksi Anda
