Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi dan monitoring perkembangan Industri Minuman Beralkohol secara nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan serta evaluasi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Pasal.id