Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan pembuatan Minuman Beralkohol Tradisional paling sedikit dilakukan terhadap lokasi pembuatan, bahan baku/penolong, proses produksi Minuman Beralkohol Tradisional dan pemanfaatannya.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota secara bersama-sama atau sesuai kewenangan masing-masing.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu.
(4) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota.
Koreksi Anda
