Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan pembuatan Minuman Beralkohol Tradisional paling sedikit dilakukan terhadap lokasi pembuatan, bahan baku/penolong, proses produksi Minuman Beralkohol Tradisional dan pemanfaatannya. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota secara bersama-sama atau sesuai kewenangan masing-masing. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu. (4) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota.
Koreksi Anda