Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan Industri Minuman Beralkohol paling sedikit dilakukan terhadap aspek perizinan, mesin/peralatan produksi, bahan baku/penolong, proses produksi, hasil produksi dan mutu Minuman Beralkohol.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota secara bersama-sama atau sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu.
(4) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
