Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib melakukan pendataan kegiatan usaha pembuatan Minuman Beralkohol Tradisional.
(2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib melakukan pelaporan atas pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dan Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur.
(3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pembinaan dan pengawasan usaha pembuatan Minuman Beralkohol Tradisional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
