Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi produksi sebagai Data Industri kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada:
a. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian;
c. Kepala Dinas Provinsi; dan
d. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setiap semester tahun berjalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semester I per 1 Januari sampai dengan 30 Juni dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 15 Juli tahun berjalan; dan
b. Semester II per 1 Juli sampai dengan 31 Desember dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 15 Januari tahun berikutnya;
dengan menggunakan Formulir Model Pm-V dan Pm-VI sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
