Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Minuman Beralkohol Tradisional harus: a. diproses melalui fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi yang dilakukan secara sederhana; b. dikemas secara sederhana; dan c. dimanfaatkan untuk kepentingan budaya, adat istiadat dan upacara keagaamaan. (2) Minuman Beralkohol Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak untuk dijualbelikan. (3) Pembuatan Minuman Beralkohol Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Ketentuan Teknis mengenai Bahan Baku, Proses Pembuatan dan Peralatan Pada Minuman Beralkohol Tradisional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda