Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri Minuman Bberalkohol yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi admi-nistrasi berupa pencabutan Izin Usaha Industri dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda