Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) yang dilakukan oleh Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda