Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
ayat (2) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal, audit kemampuan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dan.
evaluasi dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda
