Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang mengajukan permohonan rekomendasi (pertimbanan teknis) untuk perubahan Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berkut:
a. pindah lokasi:
1. Izin Usaha Industri yang asli;
2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
3. persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi yang lama dan lokasi yang baru;
4. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan
5. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir.
b. perubahan kepemilikan:
1. Izin Usaha Industri yang asli;
2. copy akte perubahan kepemilikan;
3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); dan
4. Data realisasi produksi 2(dua) tahun terakhir.
c. perubahan golongan Minuman Beralkohol:
1. Izin Usaha Industri yang asli;
2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
3. Surat pernyataan proses produksi telah menggunakan teknologi fermentasi dan/atau destilasi;
4. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan
5. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir.
d. penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi:
1. Izin Usaha Industri yang asli;
2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
3. copy akte perubahan kepemilikan/penggabungan;
4. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan
5. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir.
e. perubahan nama perusahaan;
1. Izin Usaha Industri yang asli:
2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
3. copy akte perubahan nama perusahaan; dan
4. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir.
f. perubahan alamat lokasi pabrik:
1. Izin Usaha Industri yang asli;
2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
3. Surat keterangan dari dinas kabupaten/kota setempat;
dan
4. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir.
g. perluasan untuk penambahan kapasitas produksi:
1. Izin Usaha Industri yang asli;
2. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan realisasi penggunaan pita cukai yang dibuktikan dengan pembelian pita cukai;
3. Surat pernyataan proses produksi menggunakan teknologi fermentasi;
4. Laporan hasil audit realisasi kapasitas produksi dari lembaga independen;
5. Persetujuan tertulis dari Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan lokasi Industri Minuman Beralkohol;
6. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan
7. Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda
