Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 63-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ASAM SULFAT TEKNIS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
