Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 63-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ASAM SULFAT TEKNIS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Asam Sulfat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini dan tidak memenuhi ketentuan SNI dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Asam Sulfat Teknis produksi dalam negeri yang diproduksi setelah diberlakuan Peraturan Menteri ini dan telah beredar di pasar namun tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
Koreksi Anda
