Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 63-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ASAM SULFAT TEKNIS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Asam Sulfat Teknis impor yang memasuki daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Asam Sulfat Teknis impor yang telah memiliki SPPT SNI harus di daftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Asam Sulfat Teknis impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk daerah pabean INDONESIA.
(4) Asam Sulfat Teknis impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diekspor kembali atau dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pelaku usaha.
Koreksi Anda
