Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 63-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ASAM SULFAT TEKNIS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
SPPT-SNI Asam Sulfat Teknis yang diterbitkan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sekurang-kurangnya mencantukan informasi mengenai:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab perusahaan;
d. merek;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
