Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 63-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ASAM SULFAT TEKNIS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan/lembaga industri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor merupakan contoh uji penelitian dan pengembangan atau dalam rangka penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan dokumen perizinan perusahaan pemohon serta informasi volume produk yang akan diimpor.
(3) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan lembaga terkait Dalam membuktikan kebenaran atas keseluruhan dokumen persyaratan untuk memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan;
b. kegunaan;
c. kapasitas dan rencana produksi perusahaan;
d. volume impor; dan
e. spesifikasi produk.
(5) Dalam menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangan penerbitan dimaksud pada Direktur Pembina Industri.
(6) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
