Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 63-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ASAM SULFAT TEKNIS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku bagi Asam Sulfat Teknis dengan Nomor Pos Tarif (HS Code) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri dan impor.
Koreksi Anda
