Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 63-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ASAM SULFAT TEKNIS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Asam Sulfat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dicantumkan tanggal, bulan dan tahun produksi pada kemasan produk ditempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang.
(2) Tanggal, bulan dan tahun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan salah satu objek pengawasan kualitas produk atas pelaksanaan SNI Asam Sulfat Teknis secara wajib.
Koreksi Anda
