Pasal 9
(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol wajib menerapkan proses:
a. fermentasi untuk minuman beralkohol golongan A dan B; dan
b. fermentasi dan destilasi untuk minuman beralkohol golongan C.
(2) Proses fermentasi dan/atau destilasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan oleh perusahaan minuman beralkohol atau perusahaan yang memproduksi etil alkohol.
(3) Etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi tara pangan.
(4) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menjamin mutu produk harus:
a. berpedoman kepada Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/7/2010 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan/atau perubahannya;
b. menerapkan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Minuman Beralkohol yang telah diberlakukan secara wajib; dan
c. memenuhi Ketentuan Teknis mengenai Golongan, Jenis Produk, Proses Produksi, Mesin dan Peralatan Produksi, Pengendalian Mutu serta Laboratorium Industri Minuman Beralkohol sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(5) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dilarang untuk:
a. melakukan proses produksi dengan cara pencampuran dengan alkohol teknis dan/atau bahan kimia berbahaya lainnya;
b. memproduksi Minuman Beralkohol dengan kadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) di atas 55% (lima puluh lima persen);
c. menyimpan dan menggunakan Alkohol teknis sebagai bahan baku dalam pembuatan Minuman Beralkohol;
d. memproduksi dengan isi kemasan kurang dari 180 ml; dan
e. melakukan pengemasan ulang (repacking).
5. Ketentuan Pasal 15 diubah menjadi sebagai berikut: