Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 61-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 61-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 tentang HARGA RESMI TABUNG BAJA LPG 3 (TIGA) KG BESERTA ASESORISNYA DAN KOMPOR GAS SATU TUNGKU UNTUK USAHA MIKRO DALAM RANGKA PROGRAM KONVERSI MINYAK TANAH KE LPG
Teks Saat Ini
(1) Terhadap kontrak dan pesanan pembelian (Purchase Order) yang telah ditetapkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, berlaku harga pembelian yang telah ditetapkan dalam kontrak dan atau pesanan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini.
(2) Untuk mengetahui kebenaran penggunaan bahan baku tabung baja LPG yang berasal dari PT. Krakatau Steel dalam memenuhi ketentuan kontrak yang telah berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan verifikasi oleh lembaga survey independen (BUMN).
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pembayaran oleh PT. Pertamina (Persero) kepada penyedia Tabung Baja LPG.
Koreksi Anda
