Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 61-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 61-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 tentang HARGA RESMI TABUNG BAJA LPG 3 (TIGA) KG BESERTA ASESORISNYA DAN KOMPOR GAS SATU TUNGKU UNTUK USAHA MIKRO DALAM RANGKA PROGRAM KONVERSI MINYAK TANAH KE LPG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui kebenaran besaran TKDN sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib dilakukan verifikasi berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/5/2009 oleh lembaga survey independen sesuai dengan jumlah kontrak dan pesanan pembelian (Purchase Order) pengadaan yang diterima. (2) Hasil verifikasi besaran TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai dasar keikutsertaan, pembayaran dan pinalti dalam pengadaan produk program konversi minyak tanah ke LPG oleh PT. Pertamina (Persero) dan atau Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Biaya yang timbul atas pelaksanaan verifikasi dibebankan kepada penyedia produk program konversi minyak tanah ke LPG.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 61-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 | Pasal.id