Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 61-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 61-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 tentang HARGA RESMI TABUNG BAJA LPG 3 (TIGA) KG BESERTA ASESORISNYA DAN KOMPOR GAS SATU TUNGKU UNTUK USAHA MIKRO DALAM RANGKA PROGRAM KONVERSI MINYAK TANAH KE LPG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dengan besaran minimal terhadap masing-masing jenis produk sebagai berikut: a. Tabung baja LPG 3 Kg minimal 40%; b. Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik mekanik minimal 40%; c. Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG minimal 40%: dan d. Kompor gas satu tungku untuk usaha mikro minimal 40%. (2) Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang tidak tercantum pada ayat (1) wajib mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 61-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 | Pasal.id