Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 61-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 61-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 tentang HARGA RESMI TABUNG BAJA LPG 3 (TIGA) KG BESERTA ASESORISNYA DAN KOMPOR GAS SATU TUNGKU UNTUK USAHA MIKRO DALAM RANGKA PROGRAM KONVERSI MINYAK TANAH KE LPG
Teks Saat Ini
(1) Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dengan besaran minimal terhadap masing-masing jenis produk sebagai berikut:
a. Tabung baja LPG 3 Kg minimal 40%;
b. Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem
pemantik mekanik minimal 40%;
c. Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG minimal 40%: dan
d. Kompor gas satu tungku untuk usaha mikro minimal 40%.
(2) Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang tidak tercantum pada ayat
(1) wajib mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Koreksi Anda
