Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 61-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 61-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 tentang HARGA RESMI TABUNG BAJA LPG 3 (TIGA) KG BESERTA ASESORISNYA DAN KOMPOR GAS SATU TUNGKU UNTUK USAHA MIKRO DALAM RANGKA PROGRAM KONVERSI MINYAK TANAH KE LPG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tabung Baja LPG 3 (tiga) kg, beserta asesorisnya yang digunakan dalam program konversi minyak tanah ke LPG harus sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagai berikut: a. b. c. d. e. Tabung Baja : Katup tabung baja : Kompor gas bahan bakar LPG : satu tungku dengan sistem pemantik mekanik Regulator tekanan rendah untuk : tabung baja LPG Selang karet untuk kompor : gas LPG SNI 1452 : 2007; SNI 1591 : 2008; SNI 7368 : 2007; SNI 7369 : 2008; dan SNI 06-7213-2006. (2) Kompor gas satu tungku usaha mikro yang digunakan dalam program konversi minyak tanah ke LPG harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/5/2009.
Koreksi Anda