Koreksi Pasal 11A
PERMEN Nomor 60-m-ind-per-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-ind-per-6-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 45/M-IND/5/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) SPPT-SNI Kakao bubuk yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan dinyatakan berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT-SNI Kakao bubuk yang bersangkutan.
(2) Penerbitan SPPT-SNI Kakao bubuk yang sedang dalam proses setelah Peraturan Menteri ini diberlakukan, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
