Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 60-m-ind-per-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-ind-per-6-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 45/M-IND/5/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pelaku usaha dan atau LSPro yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 11 dan Pasal 12 menjadi Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
