Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3A

PERMEN Nomor 60-m-ind-per-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-ind-per-6-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 45/M-IND/5/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualitas produk Kakao bubuk hasil proses kemas ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c harus sama dengan kualitas produk Kakao bubuk produsen asal Kakao bubuk. (2) Pengawasan kesesuaian SNI Kakao bubuk atas kualitas mutu produk Kakao bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan audit yang dilakukan oleh Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik (PPSP). (3) Hubungan keterkaitan antara produsen Kakao bubuk dengan perusahaan pengemas ulang Kakao bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu kontrak kerjasama yang paling sedikit berisi bahwa pihak produsen dan pihak perusahaan pengemas ulang yang bersangkutan menjamin kualitas produk sesuai SNI Kakao bubuk. 4. Mengubah ketentuan Pasal 11 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda