Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 60-m-ind-per-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-ind-per-6-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 45/M-IND/5/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memproduksi, mengimpor atau mencampur (blending) Kakao bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. menerapkan dan memiliki SPPT-SNI Kakao bubuk sesuai dengan ketentuan SNI Kakao bubuk;
b. membubuhkan tanda SNI Kakao bubuk pada setiap kemasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap Kakao bubuk dalam bentuk curah dilakukan dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI.
3. Mengubah ketentuan Pasal 3A menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
