Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 60-m-ind-per-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-ind-per-6-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 45/M-IND/5/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) 3747:2009 Kakao bubuk secara wajib dengan nomor Pos Tarif HS 1805.00.00.00.
(2) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi produk:
a. Kakao bubuk dalam kemasan dan atau curah;
b. Kakao bubuk campuran (Blending Kakao bubuk); dan
c. Kakao bubuk yang diproses kemas ulang.
2. Mengubah ketentuan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
