Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA BATANGAN UNTUK KEPERLUAN UMUM (BJKU) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU); dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) secara wajib.
Koreksi Anda
