Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan sertifikasi jenis Pupuk sebagaimana dimaksud dalam ruang 4 (empat) sesuai dengan SNI sebagaimana tercantum dalam ruang 5 (lima) Lampiran I dimaksud atau revisinya; dan
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk jenis Pupuk sebagaimana dimaksud dalam ruang 4 (empat) sesuai dengan SNI sebagaimana tercantum dalam ruang 5 (lima) Lampiran II dimaksud atau revisinya.
Koreksi Anda
