Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 59-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk: a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan sertifikasi jenis Pupuk sebagaimana dimaksud dalam ruang 4 (empat) sesuai dengan SNI sebagaimana tercantum dalam ruang 5 (lima) Lampiran I dimaksud atau revisinya; dan b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk jenis Pupuk sebagaimana dimaksud dalam ruang 4 (empat) sesuai dengan SNI sebagaimana tercantum dalam ruang 5 (lima) Lampiran II dimaksud atau revisinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 59-m-ind-per-6-2009 Tahun 2009 | Pasal.id