Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pelaku usaha, LSPro dan Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
