Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori: a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor yang diproduksi sebelum 31 Desember 2012; atau b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor yang diproduksi sebelum 1 Juli 2013; wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori: a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sebelum 31 Desember 2012 dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat diperdagangkan sampai dengan 31 Desember 2014; atau b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sebelum 1 Juli 2013 dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat diperdagangkan sampai dengan 1 Juli 2015. (3) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori: a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari impor yang telah masuk ke dalam daerah pabean INDONESIA sebelum 31 Desember 2012 serta memenuhi ketentuan pada ayat (1) masih dapat diperdagangkan sampai dengan 31 Desember 2014; atau b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari impor yang telah masuk ke dalam daerah pabean INDONESIA sebelum 1 Juli 2013 serta memenuhi ketentuan pada ayat (1) masih dapat diperdagangkan sampai dengan 1 Juli 2015 (4) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori: a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor dan diproduksi sebelum 31 Desember 2012 serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor dan diproduksi sebelum 1 Juli 2013 serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dilarang beredar dan harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Produsen atau importir yang bersangkutan. (5) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 | Pasal.id