Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori:
a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor yang masuk daerah pabean INDONESIA sejak 31 Desember 2012; atau
b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor yang masuk daerah pabean INDONESIA sejak 1 Juli 2013;
wajib telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10. (2) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori:
a. M1, N1 dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan telah berada di kawasan pabean INDONESIA dan/atau daerah pabean INDONESIA sejak 31 Desember 2012 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
atau
b. M2, M3, N2, N3 dan O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan telah berada di kawasan pabean INDONESIA dan/atau daerah pabean INDONESIA sejak 1 Juli 2013 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
