Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 | Pasal.id