Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam menerbitkan SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O atau L wajib mencantumkan minimal: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. merek; d. nama penanggung jawab; e. nama dan alamat importir; f. nomor dan judul SNI; dan g. jenis produk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 | Pasal.id