Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan pemohon;
b. kegunaan;
c. jumlah produk yang akan diimpor;
d. negara asal impor; dan
e. spesifikasi produk;
(2) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan.
(3) Permohonan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
a. Salinan Surat Izin Usaha Industri;
b. Salinan surat permohonan SPPT-SNI kepada LSPRo yang telah dilegalisasi dan bercap basah;
c. Surat rekomendasi dari Laboratorium Penguji tempat Pelek akan diuji dalam rangka pemperoleh SPPT-SNI;
d. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Pelek yang diimpor akan melalui proses sertifikasi sistem 1b dan apabila dalam sistem sertifikasi mengalami kegagalan, Pelek dimaksud tidak akan diedarkan dan akan dimusnahkan (bagi permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6); dan
e. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI (bagi permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
(4) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan keaslian dokumen.
(5) Kewenangan Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Pembina Industri.
Koreksi Anda
