Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dengan lingkup Pelek dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L melalui Sertifikasi sistem 5 atau 1b. (2) Sistem sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Sertifikasi sistem 5: 1. pengujian kesesuaian mutu Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O atau L sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan 2. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui. b. Sertifikasi sistem 1b sebagai berikut: 1. Produk dalam negeri: a) Pengambilan contoh uji diambil dari lot produksi; dan b) pengujian sesuai parameter SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh Laboratorium Penguji yang digunakan oleh LSPro; dan 2. Produk impor: a) pengambilan contoh uji diambil dari lot produk pada setiap pengapalan; dan b) pengujian sesuai parameter SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh Laboratorium Penguji yang digunakan oleh LSPro. (3) Setiap lot produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) : a. produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1) butir a) merupakan total hasil produksi selama 6 bulan; atau b. produk impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2) butir a) merupakan total jumlah produk yang diimpor pada setiap pengapalan. (4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dilaksanakan oleh: a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dan yang ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L; atau b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri. (5) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu pada ayat (2) angka 2 dilaksanakan berdasarkan: a. Pernyataan diri penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008; atau b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu yang setara dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement /MRA) dengan KAN. (6) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (7) LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.
Koreksi Anda