Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Selain tanda SNI, pada Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dicantumkan:
a. kode produksi yang minimal memuat informasi tentang bulan dan tahun produksi; dan
b. merek;
pada posisi yang mudah dibaca dengan proses penandaan yang tidak mudah hilang.
(2) Bulan, tahun produksi dan merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari objek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L secara wajib.
Koreksi Anda
