Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI Pelek Kendaraan Bermotor secara wajib terhadap kategori sebagai berikut:
a. kategori M1, N1 dan L untuk jenis produk dan nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut:
No.
Jenis Produk
No. SNI No. HS
1. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M1 SNI 1896 : 2008 HS.8708.70.32.00
2. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori N1 SNI 1896 : 2008 Ex.HS.8708.70.39.90
3. Pelek Kendaraan Bermotor Ketegori L SNI 4656 : 2008 HS.8714.10.90.30
4. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M1 sudah beserta dengan Ban SNI 1896 : 2008
HS.8708.70.22.00
5 Pelek Kendaraan Bermotor Kategori N1 sudah beserta dengan Ban SNI 1896 : 2008
Ex.HS.8708.70.29.00
b. kategori M2, M3, N2, N3 dan O untuk jenis produk dan nomor Pos Tarif/Harmonize System (HS) sebagai berikut:
No.
Jenis Produk
No. SNI No. HS
1. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M2, M3, N2 dan N3
SNI 1896 : 2008 Ex. HS.8708.70.39.90
2. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori O
SNI 1896 : 2008 Ex. HS.8708.70.31.00 Ex. HS.8716.90.19.00
3. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M2, M3, N2 dan N3 sudah beserta dengan Ban
SNI 1896 : 2008
Ex. HS.8708.70.29.00
4. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori O sudah beserta dengan Ban
SNI 1896 : 2008
Ex. HS.8708.70.21.00 Ex. HS.8716.90.19.00
(2) Pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada:
a. 31 Desember 2012 untuk kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. 1 Juli 2013 untuk kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelek Kendaraan Bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan dengan ukuran diameter pelek maksimal 20 inchi dengan uraian sebagai berikut:
a. Kategori M1 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi;
b. Kategori M2 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 ton;
c. Kategori M3 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 5 ton;
d. Kategori N1 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 3,5 ton;
e. Kategori N2 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton;
f. Kategori N3 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan
mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 12 ton;
g. Kategori O merupakan Pelek Kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel; dan
h. Kategori L merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda kurang dari 4 (empat).
(4) Pemberlakuan Pelek secara wajib dikecualikan bagi Pelek yang memiliki Nomor HS yang sama dengan Nomor HS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI.
Koreksi Anda
