Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI Pelek Kendaraan Bermotor secara wajib terhadap kategori sebagai berikut: a. kategori M1, N1 dan L untuk jenis produk dan nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut: No. Jenis Produk No. SNI No. HS 1. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M1 SNI 1896 : 2008 HS.8708.70.32.00 2. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori N1 SNI 1896 : 2008 Ex.HS.8708.70.39.90 3. Pelek Kendaraan Bermotor Ketegori L SNI 4656 : 2008 HS.8714.10.90.30 4. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M1 sudah beserta dengan Ban SNI 1896 : 2008 HS.8708.70.22.00 5 Pelek Kendaraan Bermotor Kategori N1 sudah beserta dengan Ban SNI 1896 : 2008 Ex.HS.8708.70.29.00 b. kategori M2, M3, N2, N3 dan O untuk jenis produk dan nomor Pos Tarif/Harmonize System (HS) sebagai berikut: No. Jenis Produk No. SNI No. HS 1. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M2, M3, N2 dan N3 SNI 1896 : 2008 Ex. HS.8708.70.39.90 2. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori O SNI 1896 : 2008 Ex. HS.8708.70.31.00 Ex. HS.8716.90.19.00 3. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M2, M3, N2 dan N3 sudah beserta dengan Ban SNI 1896 : 2008 Ex. HS.8708.70.29.00 4. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori O sudah beserta dengan Ban SNI 1896 : 2008 Ex. HS.8708.70.21.00 Ex. HS.8716.90.19.00 (2) Pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada: a. 31 Desember 2012 untuk kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. 1 Juli 2013 untuk kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelek Kendaraan Bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan dengan ukuran diameter pelek maksimal 20 inchi dengan uraian sebagai berikut: a. Kategori M1 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi; b. Kategori M2 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 ton; c. Kategori M3 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 5 ton; d. Kategori N1 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 3,5 ton; e. Kategori N2 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton; f. Kategori N3 merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 12 ton; g. Kategori O merupakan Pelek Kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel; dan h. Kategori L merupakan Pelek Kendaraan bermotor beroda kurang dari 4 (empat). (4) Pemberlakuan Pelek secara wajib dikecualikan bagi Pelek yang memiliki Nomor HS yang sama dengan Nomor HS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI.
Koreksi Anda