Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Keteruraian maksimal Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) jenis uraian barang.
Koreksi Anda
