Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keteruraian maksimal Kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) jenis uraian barang.
Koreksi Anda