Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Komponen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) hanya dapat dirakit/diproduksi oleh Perusahaan Industri Komponen.
Koreksi Anda
