Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) dan dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) hanya dapat dirakit/diproduksi oleh Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor.
Koreksi Anda
