Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Impor kendaraan bermotor dalam klasifikasi pada Pos 8701, 8702, 8703, 8704, 8705 dan 8711 yang tidak dalam keadaan terurai sama sekali (CKD), wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki Vehicle Identification Number (VIN) atau NIK dari negara asal pabrik pembuat; b. melampirkan sertifikat uji tipe/rancang bangun dari instansi yang berwenang; c. memiliki tanda pendaftaran tipe yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal; d. melampirkan surat pernyataan garansi yang berlaku di INDONESIA dari importir yang bersangkutan atas layanan purna-jual; dan e. memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda