Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Impor kendaraan bermotor dalam klasifikasi pada Pos 8701, 8702, 8703, 8704, 8705 dan 8711 yang tidak dalam keadaan terurai sama sekali (CKD), wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki Vehicle Identification Number (VIN) atau NIK dari negara asal pabrik pembuat;
b. melampirkan sertifikat uji tipe/rancang bangun dari instansi yang berwenang;
c. memiliki tanda pendaftaran tipe yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal;
d. melampirkan surat pernyataan garansi yang berlaku di INDONESIA dari importir yang bersangkutan atas layanan purna-jual; dan
e. memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
