Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor dan atau Perusahaan Industri Komponen yang melakukan pelatihan, penelitian dan pengembangan teknologi kendaraan bermotor dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Industri Perakitan Kendaraan Bermotor dan atau Perusahaan Industri Komponen yang melakukan pendaftaran merek yang
berkedudukan sebagai Pemilik Merek atau Pemegang Lisensi Merek diberikan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
