Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dapat dirakit/diproduksi dan atau diimpor yang dipergunakan di jalan umum di dalam wilayah INDONESIA merupakan kendaraan bermotor dengan teknologi penggerak roda kemudi kanan.
(2) Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dirakit/diproduksi di dalam negeri untuk tujuan ekspor dan atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih asal impor dan digunakan untuk keperluan khusus dapat menggunakan teknologi penggerak roda kemudi kiri.
Koreksi Anda
