Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-ind-per-5-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Setiap komponen yang dirakit/diproduksi di dalam negeri atau diimpor harus memenuhi mutu sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar lainnya yang berlaku.
(2) Setiap kendaraan bermotor yang dirakit/diproduksi wajib memiliki NIK dari Direktur Jenderal serta wajib memenuhi Standar Nasional INDONESIA Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (SNI.09-1411-2000 atau revisinya).
(3) Setiap kendaraan bermotor yang dirakit/diproduksi di dalam negeri dan atau diimpor wajib memenuhi persyaratan kelaikan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Delapan Teknologi dan Fasilitas
Koreksi Anda
